JAKARTA, PRONews5.com– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap dan menangkap admin serta anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang memuat konten inses dan pornografi.

Menurutnya, tindakan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari kejahatan moral di ruang digital.


Martin menyampaikan apresiasi tersebut pada Rabu (21/5/2025), setelah Polri, melalui Bareskrim dan Polda Metro Jaya, berhasil membongkar aktivitas ilegal dalam dua grup media sosial yang beranggotakan ribuan pengguna.

Ia menilai keberhasilan ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga nilai-nilai moral bangsa di tengah ancaman degradasi etika digital.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” ujar Martin.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada korban lain yang luput dari perlindungan.

Negara, menurutnya, wajib hadir memberikan jaminan pemulihan bagi para korban yang terjerat dalam jaringan tersebut.

“Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” tegas Martin.

Selain penindakan, Martin juga menyoroti urgensi penguatan koordinasi antarinstansi dan peningkatan literasi digital masyarakat.

Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut bertindak proaktif dalam mengawasi dan membersihkan ruang digital dari konten menyimpang.

“Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan,” jelas Martin.

“Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang. Kominfo harus memperkuat sistem pengawasan digital,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa lebih lanjut terkait motif serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat grup yang dimaksud memiliki ribuan anggota dan aktivitas yang cukup masif.


Pengungkapan ini menjadi alarm penting bahwa ruang digital bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tapi juga medan baru kejahatan moral yang harus ditangani serius oleh negara.

Martin Tumbelaka menegaskan bahwa upaya hukum saja tidak cukup. Perlu ada langkah preventif, edukatif, dan sistematis agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjerumuskan generasi muda ke dalam penyimpangan.

[**/ARP]