JAKARTA– Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah dari 6 Februari ke 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan.
Pasalnya, keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan Komisi II DPR RI, yang seharusnya berperan dalam setiap kebijakan terkait kepemiluan.
“DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini.
Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” tegas Toha kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pelantikan dilakukan oleh Presiden melalui Mendagri.
Namun, Kemendagri tiba-tiba merencanakan pengunduran jadwal pelantikan ke 18-20 Februari 2025 tanpa membahasnya dengan Komisi II DPR RI.
Keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan awal, yang telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024.
- Anggota Komisi II DPR RI
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Komisi II DPR RI
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- Mohammad Toha
- Pelantikan Kepala Daerah
- Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah
- Pilkada Serentak 2024
- Presiden
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
- Rapat kerja (raker)
- yang Sengketa Pilkada