JAKARTA|PRONews5.com– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terus mengawal sinkronisasi tata ruang wilayah demi akselerasi pembangunan daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sriwijaya, Gedung A DPD RI, Rabu (26/2), BULD DPD RI menggandeng empat kementerian guna membahas evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait tata ruang wilayah.

Empat kementerian yang hadir dalam RDP ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Masing-masing diwakili oleh pejabat tinggi, yakni Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Ir. Medrilizam, M.Prof. Econ, Ph.D.; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ir. Edison Siagian, ME.; Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, S.T., M.Sc.; serta Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ir. Suharyanto, M.Sc.

RDP dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, dan Agitha Nurfianty, S.Psi. Hadir pula Wakil Ketua DPD RI selaku Koordinator BULD, GKR Hemas.

Dalam diskusi, BULD DPD RI menyoroti masih banyaknya konflik tata ruang di daerah yang berpotensi menghambat pembangunan.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah tumpang tindih regulasi antar kementerian, yang dinilai menjadi penghambat realisasi kebijakan one map policy atau kebijakan satu peta.

“Kami masih menemukan dualisme pengaturan antara peraturan daerah dan peraturan menteri yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Untuk itu, perlu ada percepatan dalam pengintegrasian tata ruang darat dan laut guna mewujudkan kebijakan one spatial planning,” ujar Senator Stefanus Liow.

Dalam rekomendasinya, BULD DPD RI menegaskan pentingnya penguatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai prioritas di setiap kabupaten/kota.

RDTR memiliki peran vital dalam menunjang percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, BULD DPD RI mendorong agar RDTR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) segera diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, BULD DPD RI juga merekomendasikan evaluasi terhadap pelaksanaan self-declaration izin usaha mikro dan kecil dalam OSS.

Pasalnya, mekanisme ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Perlu ada harmonisasi antara OSS dan RDTR agar tidak terjadi konflik dalam perizinan usaha di daerah.

Regulasi harus jelas dan sinkron agar mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah,” tegas Stefanus Liow.

Sebagai langkah konkret dalam mengharmonisasi tata ruang pusat dan daerah, BULD DPD RI juga mendorong penyusunan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Revisi ini dianggap mendesak guna mempercepat harmonisasi RTRW dan RDTR di seluruh Indonesia.

“Melalui evaluasi yang telah kami lakukan, revisi PP 21/2021 perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah dan memastikan peraturan daerah sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Stefanus Liow.

Sebagai tindak lanjut, hasil monitoring BULD DPD RI terhadap keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan daerah melalui kegiatan Diseminasi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislasi pusat dan daerah, demi pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

[**/ARP]