Oleh karena itu, BULD DPD RI mendorong agar RDTR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) segera diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, BULD DPD RI juga merekomendasikan evaluasi terhadap pelaksanaan self-declaration izin usaha mikro dan kecil dalam OSS.

Pasalnya, mekanisme ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Perlu ada harmonisasi antara OSS dan RDTR agar tidak terjadi konflik dalam perizinan usaha di daerah.

Regulasi harus jelas dan sinkron agar mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah,” tegas Stefanus Liow.

Sebagai langkah konkret dalam mengharmonisasi tata ruang pusat dan daerah, BULD DPD RI juga mendorong penyusunan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Revisi ini dianggap mendesak guna mempercepat harmonisasi RTRW dan RDTR di seluruh Indonesia.

“Melalui evaluasi yang telah kami lakukan, revisi PP 21/2021 perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah dan memastikan peraturan daerah sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Stefanus Liow.

Sebagai tindak lanjut, hasil monitoring BULD DPD RI terhadap keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan daerah melalui kegiatan Diseminasi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislasi pusat dan daerah, demi pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

[**/ARP]