MANADO– Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) secara resmi menetapkan Yulius Stevanus Lumbaa-Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU Sulut yang digelar di Four Points Hotel Manado, Rabu (5/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, KPU menyerahkan salinan putusan kepada pasangan YSK-Victory, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, serta partai politik pendukung.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara yang sah dalam Pilkada 2024.
“Pasangan YSK-Victory memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah dalam Pilkada Sulut 2024,” ujar Poluan.
Ia menambahkan, keputusan ini tertuang dalam Putusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024, yang disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menegaskan bahwa Bawaslu menerima seluruh proses penetapan YSK-Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih.
“Kami berharap KPU segera mengusulkan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke DPRD Provinsi, paling lambat dalam waktu tiga hari agar segera berproses hingga ke tahap pelantikan,” kata Ardiles.
Dengan ditetapkannya YSK-Victory sebagai pemimpin Sulawesi Utara periode 2025-2030, masyarakat kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan mereka dalam membawa daerah ini menuju kemajuan yang lebih baik.
[**/ARP]