JAKARTA|PRONews5.com– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengguncang peta politik di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam sidang sengketa Pilkada 2024, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon yang keberatan terhadap hasil perolehan suara di wilayah tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU, dengan hasilnya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.
Selain itu, MK juga membatalkan Surat Keputusan KPU Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Talaud, khususnya untuk Kecamatan Essang.
Kecamatan Essang menjadi titik krusial dalam dinamika Pilkada Talaud.
Wilayah ini memiliki 14 TPS yang tersebar di delapan desa, dengan total pemilih terdaftar sebanyak 2.787 orang.