MINAHASA- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), memastikan kemenangan pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung) dalam Pilkada Minahasa 2024 tetap sah dan tak tergoyahkan.

Dengan putusan ini, RD-Vasung dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa pada 20 Februari 2025.

Hangky Arther Gerungan (HAG)

Ketua Tim Pemenangan RD-Vasung, Hangky Arther Gerungan (HAG), menyampaikan apresiasi atas putusan MK serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah bekerja keras dalam menghadapi sengketa ini.

“Kami mengucapkan selamat kepada RD-Vasung atas kemenangan yang telah dikukuhkan oleh MK. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang telah berjuang tanpa lelah serta kepada Hakim MK yang telah memberikan putusan dengan penuh integritas,” ujar HAG.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Arief Hidayat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pasangan SuPer tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan pasangan SuPer terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan ini semakin memperkuat legitimasi kemenangan RD-Vasung yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah melewati proses panjang, kini RD-Vasung bisa lebih fokus mempersiapkan pemerintahan mereka.

Pelantikan pasangan ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Hangky Arther Gerungan, kepercayaan masyarakat Minahasa kepada RD-Vasung menjadi bukti bahwa mereka dinilai mampu membawa Minahasa ke arah yang lebih maju.

“Dengan berakhirnya sengketa ini, seluruh pihak diharapkan dapat bersatu kembali demi kepentingan Minahasa. RD-Vasung diharapkan segera merealisasikan visi dan program kerja yang telah dijanjikan kepada masyarakat,” ujar HAG.

Ia juga menekankan bahwa Pilkada telah usai, dan kini saatnya menatap masa depan dengan semangat kolaborasi.

“Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Minahasa untuk kembali bersatu dalam membangun daerah. RD-Vasung diharapkan mampu membawa Minahasa ke era baru yang lebih progresif, dengan kebijakan yang pro-rakyat dan pembangunan yang merata,” harapnya.

Keberhasilan RD-Vasung dalam memimpin Minahasa selama lima tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh dukungan dari seluruh masyarakat.

Semangat persatuan dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam membangun Minahasa yang lebih sejahtera.

“Minahasa telah menentukan pilihan, dan kini saatnya melangkah bersama menuju perubahan yang lebih baik,” tutup Hangky Arther Gerungan.

[**/ARP]