Kasus ini menjadi ironi, mengingat SMPN 4 Tondano selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah rujukan antikorupsi di Sulawesi Utara.
Sekolah tersebut secara konsisten menolak pungutan liar, praktik kolusi, dan segala bentuk manipulasi administratif dalam setiap kegiatan pendidikan.
Upaya memaksakan murid titipan bukan hanya melanggar prinsip tata kelola yang bersih, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum administrasi dan etika jabatan.
Tokoh masyarakat Minahasa, Jefry Nongko dan Reagen Rombot, turut mengecam keras tindakan dua pejabat dimaksud. “Ini preseden buruk bagi pendidikan Minahasa.
Bupati dan Wakil Bupati harus segera mengambil langkah korektif. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus dilakukan.
Sudah ada temuan BPK di sektor pendidikan, jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan total,” tegas mereka.
Reaksi serupa juga datang dari orang tua siswa. Mereka menyampaikan protes keras dan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila anak-anak mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi digantikan oleh siswa titipan.
“Sistem sudah berjalan sesuai prosedur. Jika karena kekuasaan anak kami harus tersingkir, maka kami akan melawan dengan jalur hukum dan aksi terbuka,” ujar sejumlah perwakilan orang tua siswa dengan tegas.
Kepala SMPN 4 Tondano, Melky Palilingan, S.Pd., yang dikonfirmasi PRONews5.com, memilih bersikap hati-hati.