Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, turun langsung meninjau penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano pada Jumat (7/2/2025).
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano, yang bertujuan untuk menata kawasan serta menjaga kelestarian ekosistem danau terbesar di Sulawesi Utara ini.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa garis sempadan Danau Tondano telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023, yang mengatur batas pemanfaatan ruang di sekitar danau.
“Berdasarkan aturan tersebut, garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air, yang saat ini dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Area ini tidak dapat digunakan untuk bangunan pribadi atau komersial, kecuali fasilitas umum yang mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR,” tegas Watania.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Tondano sekaligus memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pembangunan ilegal di area sempadan akan ditindak tegas, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan potensi bencana akibat penyempitan area resapan air.
Sekda Lynda Watania juga mengimbau masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano agar mematuhi aturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.
“Kami berharap masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini. Danau Tondano bukan hanya sumber daya alam yang harus dijaga, tetapi juga aset penting bagi keberlanjutan hidup masyarakat Minahasa,” ujar Watania.
Dalam kegiatan ini, Sekda Minahasa didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain: Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi UmumKepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt. Camat Tondano Selatan), Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Tapem dan Camat Tondano Barat.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi antara berbagai instansi dalam mengawal kebijakan tata ruang di Kabupaten Minahasa.
Penertiban kawasan sempadan Danau Tondano bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga upaya strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air, ekosistem, dan potensi pariwisata yang menjadi kebanggaan masyarakat Minahasa.
Pemkab Minahasa memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dijalankan dengan pendekatan persuasif dan penegakan hukum, sehingga setiap warga memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Danau Tondano adalah warisan alam yang harus dijaga, bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk masa depan Minahasa.
[**/ARP]