MINAHASA– Langkah berani Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si, dalam melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemkab Minahasa pada Selasa, 11 Februari 2025, menuai kritik tajam.

Pasalnya, pelantikan ini dilakukan hanya sepekan sebelum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), resmi dilantik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelantikan ini diduga belum mengantongi izin resmi dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Padahal, aturan mengharuskan persetujuan gubernur sebelum mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, saat dikonfirmasi, Pj Bupati Noudy Tendean justru mengklaim telah mengantongi izin dari Gubernur Sulut serta Kemendagri.

“Apapun yang menjadi risiko, saya siap. Karena pelantikan ini tidak melanggar norma dan sudah sesuai etik serta mendapat izin Kemendagri,” tegasnya.

Namun, fakta berbicara lain. Dari lima pejabat yang dilantik, hanya satu yang mendapatkan izin resmi dari Kemendagri.

Empat lainnya diduga belum mengantongi persetujuan yang diperlukan.