JAKARTA, PRONews5.com Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Mendagri meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini, terutama bagi daerah yang rawan bencana.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” tegasnya.

Tito menegaskan peran sentral kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya. Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana.

Menurutnya, efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah. Jika kepala daerah tidak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah.

“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ucap dia.

[**/IND]