MINAHASA– Tinggal menghitung hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si, justru membuat langkah kontroversial yang mengejutkan banyak pihak.

Pelantikan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemkab Minahasa pada Selasa, 11 Februari 2025, diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Bahkan, dalam wawancara dengan wartawan, Pj Bupati Noudy Tendean menyatakan bahwa pelantikan ini telah mendapat restu dari Gubernur Sulut serta telah dikomunikasikan dengan pasangan calon Bupati Minahasa terpilih, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung).

“Pelantikan ini sudah saya koordinasikan dengan RD-Vasung, tidak ada masalah kok,” ujar Noudy dengan yakin.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa tidak ada izin resmi dari Gubernur Sulut terkait pelantikan tersebut.

Bahkan, dari lima pejabat yang dilantik, hanya dua yang disebut-sebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan ini pun diwarnai berbagai kejanggalan.