MINAHASA, PRONews5.com – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044, di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Selasa (17/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua Putri M. Pontororing, SE, dan Adrie Kamasi, SH, MH.
Hadir pula jajaran anggota DPRD, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, serta perwakilan Forkopimda termasuk Kabag Ren Polres Minahasa AKP Robby Wongkar dan Danramil 01 Tondano Kapt. Inf. Donny Lumenta.
Dalam sambutannya, Bupati Dondokambey menyatakan bahwa penyusunan RTRW 2025–2044 merupakan amanat undang-undang dan menjadi langkah strategis untuk menjawab dinamika pembangunan wilayah yang terus berkembang.
“Pembaruan RTRW ini penting untuk mengantisipasi perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Minahasa. Dokumen ini akan menjadi acuan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen RTRW telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan draft teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Proses ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan dokumen yang partisipatif dan akuntabel.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa RTRW yang dibahas akan menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta menjadi alat pengendali pemanfaatan ruang, dasar penerbitan izin, dan penegakan hukum terkait tata ruang.
“Melalui RANPERDA RTRW ini, kita harap investasi bisa lebih terarah, konflik ruang bisa ditekan, dan kualitas lingkungan serta kenyamanan hunian masyarakat meningkat,” tambahnya.
Dondokambey mengapresiasi DPRD Minahasa atas kolaborasi yang diberikan selama proses penyusunan RANPERDA RTRW, dan berharap peraturan ini segera disahkan agar menjadi pedoman nyata dalam pembangunan ruang yang inklusif, kompetitif, dan berwawasan lingkungan di Minahasa.
“Keberhasilan implementasi RTRW bergantung pada komitmen bersama. Pemerintah akan terus lakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala,” tutupnya.
[**/ARP]