Atasi Data Pemilih Ganda, Panja RUU Adminduk Dorong Pelayanan Capil Berbasis Desa
- account_circle (**/IND)
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (9/9/2026). (sumber foto: Parlementaria/Clr/Andri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SEMARANG, PRONEWS5.COM – Mekanisme pencatatan administrasi kependudukan seperti peristiwa kelahiran, kematian, hingga perpindahan domisili sebaiknya dapat diselesaikan secara langsung di tingkat desa. Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi persoalan klasik pemutakhiran data kependudukan yang kerap berdampak pada validitas data pemilih Pemilu.
Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menjelaskan bahwa kerumitan birokrasi di tingkat kabupaten sering kali membuat masyarakat enggan melaporkan perubahan data kependudukan, seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit.
“Proses kependudukan itu tidak harus di kecamatan kayak sekarang. Supaya ketika ada mutasi, orang melahirkan, meninggal, atau pindah ke luar daerah, bisa diselesaikan pada tingkat yang paling depan yaitu di desa. Banyak masalah kita ketika prosesnya masih di kabupaten, contohnya orang meninggal sudah ada keterangannya dari rumah sakit tetapi dipegang ahli waris dan malas ngurus ke Disdukcapil,” ujar Wahyudin usai rapat Panja RUU Adminduk di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
Dampak dari keterlambatan pelaporan tersebut, menurut Goyud, berujung pada tidak sinkronnya data kependudukan nasional dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat penyelenggaraan Pemilu. “Ketika ada Pemilu, orang yang meninggal masih terdaftar karena di Disdukcapil datanya masih hidup. Oleh karena itu, supaya ke depan orang meninggal dan melahirkan itu datanya bisa langsung terekam di Disdukcapil, termasuk bepergian ke luar negeri atau pindah domisili,” terangnya.
Legislator dari dapil Jawa Tengah ini menegaskan bahwa keterbukaan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyampaikan permasalahan riil di lapangan sangat penting. Seluruh kendala daerah akan diserap DPR RI sebagai bahan penyempurnaan norma dalam RUU Adminduk.
“Belanja masalah ini sangat penting dan kita butuh keterbukaan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten tentang apa sebetulnya masalah yang terjadi di daerah masing-masing, sehingga ketika RUU ini disahkan bisa menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Politisi Fraksi PAN itu. (sumber: parlementaria)
- Penulis: (**/IND)



Saat ini belum ada komentar