MINAHASA, PRONews5.com – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pemuda pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Totolan, Kecamatan Kakas.

Pelaku berinisial IR (19) diamankan pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 14.10 WITA, setelah sempat kabur ke Manado selama empat hari.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/VI/2025/SPKT/POLSEK KAKAS/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Suryadi SH.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Si, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, saat pelaku dan korban menghadiri pesta ulang tahun seorang warga bernama Natan Dapas di Desa Totolan.

“Saat itu pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras. Diduga karena pengaruh alkohol, pelaku tersinggung karena merasa ditatap tajam oleh korban.

Pelaku kemudian menikam paha korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau badik,” ungkap AKP Edi Susanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan merasa keberatan sehingga melapor ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Tikala, Kota Manado.