MINAHASA, PRONews5.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Ariel Gumalang, S.H., M.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial Lk. N.G.R.L (29) di Kelurahan Rinegetan, Lingkungan V, Kecamatan Tondano Barat, bersama 203 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat tanpa izin medis di lingkungan tersebut.

Setelah melakukan pemetaan dan pengintaian tertutup, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa ratusan butir Trihexyphenidyl serta satu unit ponsel Samsung A32 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam operasi tersebut, hadir tiga orang saksi, yaitu Lk. D.K, Lk. N.S, dan Lk. S.K, yang menyaksikan langsung proses penangkapan guna memperkuat bukti hukum. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang membahayakan kesehatan, khususnya generasi muda.

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran ilegal di wilayah ini,” tegas IPTU Ariel Gumalang.

Atas tindakannya, Lk. N.G.R.L dikenai Pasal 435 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat terlarang dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika serta penyalahgunaan obat keras,” tambah IPTU Gumalang.

[*/ARP]