KALIMANTAN SELATAN, PRONews5.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalsel, berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan narkoba besar di Kalimantan Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 400 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin.
Penangkapan dilakukan oleh tiga personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel, yang telah mengintai gerak-gerik para tersangka.
Salah satu pelaku, MRF alias R, diringkus saat hendak mengambil barang haram tersebut, sementara rekannya, AA alias H, ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes. Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan terorganisir.
Menurut hasil pemeriksaan, dalang utama dari peredaran ini adalah AS alias A, yang memesan 400 gram sabu seharga Rp 236 juta dari seseorang berinisial AP. AS kemudian menginstruksikan AR alias B (masih buron), AA alias H, dan MRF alias R untuk mengambil barang tersebut di bantaran Sungai Martapura, tepatnya di Jalan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dekat sebuah tiang listrik.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 kantong sabu seberat 400 gram, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam DA 1730 TCH, 3 unit handphone berbagai merek dan 1 kotak coklat tempat menyimpan narkotika
Kombes Pol Andi Adnan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Operasi ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Kami akan terus memburu para pelaku lainnya, termasuk AR alias B yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya, dilansir dari laman redaksi8, Kamis (27/3/25).
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
[**/IND]