BOLMONG- Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mengalami luka tembak saat melakukan pengamanan konflik antara warga di Desa Modomang dan Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur. Insiden itu terjadi pada Kamis (30/1).
Korban, Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul, tertembak di bagian dada sebelah kiri dan segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu.
Karena kondisinya memerlukan perawatan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandouw Manado.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Dua tersangka adalah FFP alias Frenli (37), warga Desa Dumoga IV, dan RNS alias Richo (29), warga Desa Dumoga III, Kecamatan Dumoga Timur,” ujar Iptu Stefanus, Senin (3/2).
Penangkapan keduanya dilakukan setelah penyelidikan intensif, merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, yang dibuat pada 31 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku menggunakan senjata angin kaliber 8 mm yang telah dimodifikasi untuk melakukan penembakan. Setelah ditangkap, keduanya langsung diperiksa secara mendalam oleh penyidik.
“Penahanan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, serta didukung oleh alat bukti yang cukup,” tegas Iptu Stefanus.