KALAWAT, PRONews5.com Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang warga berinisial PR (57), di duga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Kaleosan Kecamatan Kalawat Kab. Minut, Sabtu (22/11/2025) Malam .

Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw membenarkan hal tersebut. “Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Minut langsung merespon dan menuju TKP, dan mendapati terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kaleosan Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut,” ujarnya

Dalam penangkapan tersebut, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, dan Tim Resmob mengamankan juga barang bukti berupa 1 buah sajam jenis samurai yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minut dan diserahkan ke Piket Unit IV guna proses lanjut,” singkatnya.

[**/ARP]