TOMOHON, PRONews.comPolres Tomohon berhasil mengungkap kasus percabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial A, terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun dan keponakannya yang berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Buser Satuan Reserse Polres Tomohon.


Menurut Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stevi Sumolang SH, korban pertama mengakui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Sementara itu, korban kedua juga mengakui bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Kedua korban ini merupakan anak kandung dan keponakan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, pada Minggu (9/3/2025).

Kasus ini terjadi lebih dari 2 kali antara tahun 2023-2024.

Korban mengakui kejadian persetubuhan tersebut dan memberikan keterangan yang sama kepada pihak kepolisian.


Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Buser Satuan Reserse Polres Tomohon melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut)

Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kemudian dibawa ke Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.


Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, menjelaskan bahwa Polres Tomohon akan menindak tegas kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

[**/DIO]