Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Buser Satuan Reserse Polres Tomohon melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut)

Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kemudian dibawa ke Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.


Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, menjelaskan bahwa Polres Tomohon akan menindak tegas kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

[**/DIO]