JAKARTA, PRONews5.comAnggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, yang dijuluki “Steven Seagal” dari Manado, turun tangan mendesak penyelesaian kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh pengelola Sirkus Taman Safari.

Sikap tegas ini diungkapkan Martin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR RI, Senin (21/4/2025).

(Foto Ilustrasi Istimewa)

Dalam pernyataannya, Martin menilai kasus ini telah masuk kategori kedaluwarsa karena peristiwa terjadi pada tahun 1970-an.

Meski demikian, ia menegaskan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Sudah disampaikan oleh pimpinan. Kami beri ruang untuk mereka duduk bersama dan menyelesaikannya,” tegas Martin kepada wartawan.

Komisi III memberi waktu maksimal satu minggu kepada para pihak untuk menyepakati penyelesaian kekeluargaan.

Jika upaya damai gagal, DPR RI siap membawa persoalan ini ke pembahasan tingkat lebih lanjut.

“Kalau tidak tercapai titik temu, kami akan lanjutkan prosesnya di Komisi III,” tandas politisi Gerindra itu.

Martin juga mengingatkan, selain unsur kekerasan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang merupakan pelanggaran berat.

“Walaupun kasus pidana umum bisa kedaluwarsa, pelanggaran HAM itu tidak ada batas waktunya,” tegasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah sembilan korban, mayoritas perempuan paruh baya, mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Mereka mengadukan langsung ke Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, tentang kekerasan sistemik yang mereka alami selama bertahun-tahun di sirkus.

Dalam pengaduan itu, para korban mengungkapkan kekerasan brutal yang mereka alami: dipukul, disetrum, dipaksa bekerja meski sakit, dipisahkan dari anak setelah melahirkan, hingga dipaksa makan kotoran hewan.

“Kami tidak lepas dari pukulan, sama seperti teman-teman lainnya,” ungkap salah satu korban, Rita Louisia (53), dengan suara bergetar.

DPR RI melalui Komisi III menegaskan komitmennya mengawal kasus ini, memastikan para korban mendapatkan keadilan, dan tidak membiarkan pelanggaran HAM berlalu tanpa pertanggungjawaban.

[**/ARP]