JAKARTA– Jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mundur dari rencana awal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang mendapatkan putusan dismissal dari MK, guna meningkatkan efisiensi dalam proses peralihan pemerintahan.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan jadwal tersebut dan menggabungkan proses pelantikan bagi dua kategori kepala daerah, yakni mereka yang tidak memiliki sengketa dan yang perkaranya mendapat putusan sela atau dismissal dari MK.
“Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari kita batalkan karena akan disatukan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang mendapatkan putusan dismissal dari MK. Kita akan lakukan pelantikan dalam skala yang lebih besar secepat mungkin,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan karena pemerintah masih harus membahasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).
Tito menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pelantikan diambil setelah MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025.