JAKARTA, PRONews5.com– Sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) ditertibkan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5). Penertiban atribut dilakukan serentak di delapan wilayah hukum polsek.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dominasi simbol kelompok tertentu di ruang publik.
“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” tegas Susatyo, Minggu (11/5).
Dari delapan kecamatan yang menjadi target, wilayah Sawah Besar menjadi lokasi dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan: 32 bendera dari berbagai ormas.
Selain itu, polisi juga mengungkap praktik premanisme di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku pemalakan, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), diringkus saat memaksa sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu disertai ancaman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Anti-Premanisme yang diluncurkan Polda Metro Jaya mulai 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi tersebut melibatkan 999 personel gabungan, terdiri dari 306 anggota TNI (AD, AL, AU), 663 anggota Polri, serta 30 personel dari Pemprov DKI Jakarta.
“Operasi ini tidak hanya melibatkan personel berseragam, tetapi juga unsur intelijen yang bertugas mendeteksi dan menindak pelaku premanisme,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan di Lapangan Monas, Jumat (9/5).
Polisi menegaskan bahwa langkah-langkah penertiban ini akan terus berlanjut sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin keamanan dan ketertiban ruang publik. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan praktik pungli atau intimidasi oleh kelompok tertentu.
[**/VIC]