MINAHASA, PRONews5.com — Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kini menimbulkan tanda tanya besar. Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania, MM, M.Si., disebut menerima TPP mencapai Rp68 juta per bulan, kebijakan yang selama tiga tahun terakhir (2023–2025) diduga tidak pernah disetujui DPRD.

Pembayaran fantastis tersebut dilakukan tanpa dasar pembahasan legislatif dan mengabaikan catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Berdasarkan data keuangan yang diperoleh PRONews5.com, total alokasi TPP Pemkab Minahasa tahun 2025 mencapai Rp112,56 miliar, dengan nilai terbesar diterima pejabat eselon tinggi, termasuk Sekda.

Sumber internal Pemkab menyebut kebijakan tersebut diputuskan secara sepihak oleh Sekda tanpa pembahasan bersama DPRD dan tanpa menindaklanjuti hasil telaah Kemendagri.

“Catatan dari Kemendagri Ortala sudah jelas ada, tapi diabaikan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran terhadap aturan keuangan dan perintah pemerintah pusat,” ujar salah satu sumber internal Pemkab Minahasa kepada PRONews5.com.

Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap tambahan penghasilan ASN wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan harus mendapat persetujuan DPRD.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir kebijakan TPP tidak pernah dibahas, apalagi disetujui dewan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan eksekutif terhadap fungsi pengawasan legislatif.

Tahun 2024 menjadi puncak kejanggalan. Meski tak ada persetujuan DPRD, Pemkab tetap mencairkan TPP dalam jumlah besar. Tahun berikutnya, revisi permohonan ke Kemendagri pun tidak ditindaklanjuti sesuai catatan koreksi yang diberikan.