BOLMUT, PRONews5.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menimbulkan keresahan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan tambang ilegal di titik kilometer 26 semakin marak dan tidak terkendali.
Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ini disebut-sebut kini dikelola oleh investor asal Cina dengan pengamanan ketat di area sekitar lokasi.
“Sekarang sudah terang-terangan. Alat berat keluar masuk, hasil tambang dibawa keluar daerah.
Katanya dikelola oleh orang Cina yang datang lewat anak mantan pejabat daerah,” ungkap salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (31/10/2025).
Dampak aktivitas tambang ilegal ini sudah terlihat jelas. Kerusakan hutan lindung di sekitar lokasi memasuki tahap mengkhawatirkan.
Tanah longsor mulai terjadi di beberapa titik, sementara air sungai berubah keruh dan mengalir ke permukiman warga di sepanjang DAS Kuala Tengah.
Selain mengancam ekosistem, warga juga khawatir jika aktivitas ini dibiarkan, bencana lingkungan besar akan sulit dihindari.
“Kalau rakyat kecil menambang pakai dulang langsung ditangkap. Tapi ini pakai excavator besar malah dibiarkan. Ada apa dengan penegakan hukum di Bolmut?” sindir seorang warga dengan nada kesal.
Praktik tambang ilegal di kawasan Huntuk bukan hal baru.
Warga mengaku sudah berulang kali melaporkan ke aparat penegak hukum, namun belum ada tindakan nyata.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran dari pihak berwenang.
Sejumlah pihak kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung mengusut jaringan tambang ilegal yang diduga melibatkan investor asing tersebut.
Selain menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang emas tidak masuk ke kas daerah, aktivitas PETI juga merusak hutan lindung, mencemari air sungai, dan mengancam sumber air warga pesisir Bintauna.
Pemerhati lingkungan, Renald Ticoalu, menilai aktivitas tambang tanpa izin di Huntuk merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
“Ini harus jadi perhatian serius. Aparat jangan tutup mata. Kalau benar ada keterlibatan pihak asing, berarti ini sudah pelanggaran berat terhadap kedaulatan sumber daya alam kita,” tegas Ticoalu.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan Dinas ESDM, serta meminta penutupan total lokasi tambang.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Sulut, Dinas ESDM Provinsi Sulut, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera menutup tambang ilegal tersebut dan memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Warga berharap pemerintah provinsi tidak tinggal diam melihat “hutan dijual dan dirusak di depan mata.” (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

