KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Dua surat resmi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu beredar luas dan menimbulkan kehebohan. Kedua surat tersebut memuat permohonan bantuan untuk kegiatan pembagian bendera merah putih jelang HUT RI ke-80, namun dengan tanggal, tanda tangan pejabat, dan isi teknis yang berbeda.

Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya: ada apa di balik dua surat yang serupa tapi tak sama ini?

Surat pertama bertanggal 10 Juni 2025 dengan nomor 003/Setda.KK/318/VI/2025, ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Moh. Agung Adati, ST, M.Si.

Isinya memohon bantuan berupa bendera merah putih yang akan dibagikan kepada keluarga pra-sejahtera, dalam rangka memeriahkan HUT RI dan mendukung program nasional pembagian 10 juta bendera.

Surat ini mencantumkan narahubung atas nama Hasannah Mokoagow, lengkap dengan nomor kontaknya.

Sebulan kemudian, tepatnya 24 Juli 2025, muncul surat kedua dengan nomor 003/Setda.KK/390/VII/2025.

Surat ini ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nasli Paputungan, SE, dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk “Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih” sekaligus “Kotamobagu Bersinar” (Kota Bersih Narkoba).

Berbeda dari surat sebelumnya, dokumen ini merinci total kebutuhan anggaran sebesar Rp52.500.000, termasuk pembelian kaos relawan, konsumsi, sound system, dekorasi, hingga biaya tak terduga.