MINAHASA, PRONews5.com —Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara menemukan penyimpangan dalam pengadaan 225 unit Chromebook oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu ternyata dilaksanakan melalui e-katalog lokal, bukan e-katalog nasional sebagaimana diwajibkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Padahal, penggunaan e-katalog lokal tanpa alasan efisiensi yang sah dinilai menyimpang dan menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Menurut Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, langkah Dinas Pendidikan Minahasa mengabaikan aturan LKPP tersebut mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan indikasi pengondisian vendor, yang dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Unsur pidananya jelas. Ada penyalahgunaan kewenangan dan permainan harga yang menguntungkan pihak tertentu. Ini bukan kesalahan administratif, tapi indikasi perbuatan koruptif,” tegas Eddy Rompas, Ketua LIN Sulut, Kamis (9/10/2025).

Rompas menyebut, hasil audit BPK menemukan kerugian negara nyata sebesar Rp518,7 juta, akibat pembelian Chromebook di atas harga batas nasional.


“Ini memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Unsurnya lengkap: penyalahgunaan wewenang, keuntungan pihak tertentu, dan kerugian negara,” tambahnya.

Infografik Perbandingan Harga Pengadaan vs Batas LKPP

Merek ChromebookJumlah UnitHarga Pembelian per Unit (Rp)Batas Harga LKPP (Rp)Selisih per Unit (Rp)
Axioo195 unit7.570.0005.000.0002.570.000
Libera30 unit7.520.0005.000.0002.520.000
Total Selisih Perkiraan Kerugian NegaraRp518.700.000
Sumber: Audit BPK Sulawesi Utara, 2023.

Ketua LIN Sulut memastikan lembaganya akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindaklanjuti secara hukum.

“Kerugian negara sudah nyata dan nilainya besar. Kami akan laporkan ke APH agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rompas.

Ia menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Tipikor.


“Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” ujarnya.