Wenas juga menyoroti realisasi belanja modal sebesar Rp412 miliar, dengan Rp373 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembangunan ketiga rumah sakit.
Ini dinilai sebagai modus manipulasi anggaran untuk mengelabui laporan penggunaan dana Covid-19.
Selain itu, terdapat pula sisa dana penanganan Covid-19 sebesar Rp247 miliar yang diduga “mengendap” tanpa kejelasan.

“Menggunakan pandemi Covid-19 sebagai tameng untuk menutupi korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini mencoreng nurani kemanusiaan. Jika ini dibiarkan, maka keadilan sosial dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan telah diinjak-injak secara brutal,” kecam Wenas.
Lebih jauh, Wenas memperingatkan bahwa tindakan semacam ini masuk kategori kejahatan extraordinary crime — kejahatan luar biasa — yang memerlukan respons hukum yang cepat, keras, dan tanpa kompromi.
DPP LSM Inakor mendesak Polda Sulut untuk tidak ragu menggunakan instrumen hukum seperti:
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana,
Dan penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran aset hasil korupsi.