MANADO, PRONews5.com– Aroma busuk dugaan korupsi pembangunan tiga rumah sakit di Sulawesi Utara semakin tercium tajam. Ketua Harian DPP LSM Indonesia Anti Korupsi (Inakor), Rolly Wenas, mendesak keras Kapolda Sulut, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., untuk segera membongkar skandal korupsi berjamaah ini, yang diduga melibatkan oknum-oknum kuat di lingkaran Pemerintah Provinsi Sulut.

RSUD ODSK di Jalan Bethesda No. 77 Manado

Permintaan tegas itu dilontarkan Wenas pada Kamis (17/4/2025), dengan menyoroti proyek pembangunan RSUD ODSK di Jalan Bethesda No. 77 Manado, RS Mata Provinsi Sulut di Jalan W.Z. Johanis I Manado, dan RSJ Ratumbuysang di Kalasey II, Mandolang, Minahasa. Ketiganya menjadi titik fokus dugaan penyimpangan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

“Saya yakin, skandal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya persekongkolan jahat yang mencederai kepercayaan publik. Kami mendukung penuh Polda Sulut untuk bertindak tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus diseret ke meja hijau,” tegas Wenas kepada PRONews5.com.

Berdasarkan hasil investigasi awal DPP LSM Inakor, pembangunan tiga rumah sakit tersebut sejatinya telah dianggarkan dalam APBD 2019, jauh sebelum pandemi Covid-19.

Namun, anehnya, pada tahun 2020 proyek-proyek ini tiba-tiba “di-refocusing” dan dimasukkan dalam belanja penanganan Covid-19.

Langkah ini, menurut Wenas, secara nyata melanggar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 yang mengatur bahwa belanja penanganan Covid-19 hanya boleh difokuskan untuk kebutuhan darurat seperti alat kesehatan, bantuan sosial, dan fasilitas medis penanggulangan pandemi — bukan untuk pembangunan fisik rutin yang telah lama dianggarkan.

“Tindakan ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ini adalah bentuk penggelapan keuangan negara yang sistematis dan terstruktur,” ujar Wenas lantang.