Mengacu pemikiran Andi Hamzah yang menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime, serta pandangan Muladi dan Barda Nawawi Arief, kajian menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjangkau pelaku struktural dan pengambil kebijakan, bukan hanya pelaksana lapangan.

Sementara itu, konsep hukum progresif Satjipto Rahardjo digunakan untuk menilai apakah penanganan perkara benar-benar berorientasi pada keadilan substantif, atau sekadar memenuhi prosedur formal. Dalam perkara bernilai strategis, pendekatan formalistik dinilai berisiko melahirkan ketimpangan keadilan.

Rekomendasi Tegas LIN

Sebagai penutup kajian, LIN menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas, antara lain:

  1. Penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas konflik
    kepentingan.
  2. Perkembangan perkara disampaikan secara proporsional dan terbuka kepada publik.
  3. Penanganan perkara diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan daerah sebagai tujuan utama.
  4. Penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kajian hukum akademis ini dimaksudkan sebagai kontrol sosial berbasis ilmu hukum, sekaligus pengingat bahwa penanganan perkara korupsi bukan sekadar proses administratif, melainkan pertaruhan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Diketahui Sebelumnya sebelumnya, Kejaksaan Negeri Minahasa di bawah kepemimpinan B. Hermanto, S.H., M.H. menuai apresiasi dari aktivis antikorupsi Sulawesi Utara atas langkah serius mengusut dua dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan informasi sumber terpercaya, sejumlah pejabat terkait telah dipanggil dan diperiksa penyidik.

Pengusutan kasus retribusi pasar dilakukan menyusul temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2024. BPK mencatat kekurangan setoran retribusi ke kas daerah sebesar Rp444,5 juta lebih, serta potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp711,72 juta, sehingga total potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa, penyidik Kejari Minahasa telah memeriksa pejabat Sekretariat DPRD, PPK, kontraktor pelaksana, hingga Sekretaris DPRD Minahasa Dra. Ria Suwarno, serta menyita sejumlah dokumen proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi PRONews5.com ke Kantor Kejari Minahasa pada Senin (22/12/2025) belum membuahkan hasil karena pejabat terkait disebut tidak berada di tempat. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.