Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun instansi teknis di pusat belum memberikan penjelasan resmi terkait status izin PT HWR.

Kementerian ESDM belum mengeluarkan klarifikasi mengenai validitas IUP, sementara pihak kehutanan belum menegaskan apakah IPPKH perusahaan ini memang telah kedaluwarsa.

Ketiadaan penindakan membuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap perusahaan ini semakin menguat di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah lebih dulu turun tangan. Pada 19 September 2025, tiga pucuk pimpinan PT HWR — Wimbo, Rony Sinadia, dan Andre Tinungki — diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejati Sulut.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul sembilan pagi hingga sore hari, berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Laluyan, indikasi kerusakan lingkungan, serta dugaan penggelapan pajak pertambangan bernilai miliaran rupiah.

Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Elisabeth, Dr Steven Pailah, menyerahkan dokumen penting berupa surat Direktur PT HWR tahun 2015 yang mengakui bahwa lahan milik kliennya belum pernah dibebaskan oleh perusahaan.

Aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, Eddy Rompas, menegaskan bahwa publik menunggu transparansi penuh dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Ia mendesak Kepala Kejati Sulut untuk turun langsung memantau proses penyidikan kasus ini mengingat skalanya yang jauh lebih besar dari sekadar sengketa lahan.

Hingga saat ini, PT HWR belum memberikan pernyataan resmi meski PRONews5.com telah mencoba menghubungi direksi dan Kepala Teknik Tambang melalui pesan WhatsApp. Pesan terkirim dan dibaca, tetapi tidak ada satu pun yang memberikan respons.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, juga belum memberikan keterangan terkait legalitas operasi PT HWR.

Kementerian ESDM sejauh ini belum mengonfirmasi apakah perusahaan tersebut benar hanya mengantongi IUP Eksplorasi atau sudah mengurus peningkatan izin.

Hal yang sama terjadi di instansi kehutanan, di mana status IPPKH PT HWR masih belum dipublikasikan secara terbuka.

Investigasi PRONews5.com masih terus berlanjut. Tim sedang menelusuri dokumen tambahan mengenai izin perusahaan, analisis data RKAB, serta aliran distribusi emas dari Ratatotok menuju daerah penampungan.

Kasus ini semakin menegaskan bahwa operasi PT HWR bukan hanya soal izin yang kedaluwarsa, tetapi mengarah pada dugaan eksploitasi tanpa dasar hukum, ketertutupan distribusi mineral, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.