Seorang pejabat teknis di sektor Minerba memberi keterangan bahwa perusahaan yang hanya memiliki IUP Eksplorasi tidak dibenarkan melakukan penggalian ore dalam jumlah besar.
Ia menegaskan bahwa jika benar PT HWR melakukan produksi tanpa izin yang sah, maka langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pernyataan ini selaras dengan temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengolahan dan pengangkutan ore secara kontinu.
Investigasi PRONews5.com juga menemukan indikasi bahwa hasil produksi emas dari wilayah operasi PT HWR tidak disalurkan melalui PT ANTAM, meski seluruh perusahaan yang tidak memiliki fasilitas pengolahan diwajibkan menjual secara resmi melalui perusahaan negara tersebut.
Informasi dari sumber industri menyebut bahwa emas-emas ini mengalir secara tidak resmi ke pihak tertentu di wilayah Kotamobagu.
Jalur distribusi ini tidak tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan diduga dilakukan secara tertutup melalui jaringan yang selama ini tidak disentuh aparat.
Temuan ini membuka dugaan kerugian negara yang jauh lebih besar, mulai dari hilangnya PNBP hingga potensi praktik pencucian mineral.
Pola pergerakan truk dari Ratatotok ke wilayah Kotamobagu juga memperkuat dugaan adanya jaringan penampung emas yang bekerja secara terorganisir.
Arah distribusi yang digunakan bukan jalur resmi perusahaan tambang, melainkan rute alternatif yang minim pengawasan.
Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya membiarkan aktivitas ini tetap berjalan.

