Investigasi PRONews5.com Mengungkap Kejanggalan Izinnya, Produksi Aktif, dan Aliran Emas yang Diduga Tak Masuk ANTAM
MANADO, PRONews5.com– Operasional PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok kembali menjadi sorotan besar setelah berbagai temuan investigasi mengarah pada dugaan pelanggaran serius.
Penelusuran PRONews5.com mengungkap indikasi kuat bahwa perusahaan ini hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, tetapi justru menjalankan aktivitas seperti tambang berizin produksi penuh.
Aktivitas alat berat, penggalian ore emas, hingga arus keluar material yang terus bergerak setiap hari menunjukkan operasi berskala komersial, bukan sekadar kajian eksplorasi.
Seorang sumber internal PT HWR menegaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan belum pernah ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi.
Artinya, segala bentuk penggalian dan penjualan mineral tidak memiliki dasar hukum.
Pernyataan ini diperkuat temuan dokumen yang didapati PRONews5.com, yang menunjukkan tidak adanya peningkatan status izin sejak awal perusahaan masuk ke kawasan Ratatotok.
Namun kenyataan di lapangan justru sangat kontras.
Ekskavator terus bekerja sejak pagi hingga malam, ore emas ditumpuk dalam volume besar, dan truk-truk pengangkut tidak pernah berhenti keluar masuk area tambang.
Di saat izin produksi diduga tidak ada, masalah lain yang tak kalah serius turut mengemuka.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang digunakan PT HWR untuk beroperasi di kawasan kehutanan disebut-sebut telah kedaluwarsa sejak awal November 2025.
Menurut aturan, jika IPPKH telah berakhir, seluruh bentuk penambangan di kawasan tersebut wajib dihentikan.
Namun aktivitas PT HWR tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Operasi tetap berjalan seperti biasa, seolah-olah izin mereka masih berlaku.

