MANADO, PRONews5.com – Bendahara POKDAR Kamtibmas Sulawesi Utara, Kristianto Naftali Poae, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan jajaran Direksi, Komisaris, dan karyawan PT. Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Selasa (8/4/2025).
Dilansir dari Redaksi Jakarta, Kristianto membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk alokasi dana CSR yang tidak transparan, kebijakan internal yang merugikan karyawan, dugaan suap terhadap wartawan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat utama perusahaan.
Kristianto menyoroti alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp40 miliar yang dianggarkan untuk tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diambil dari laba bersih 2023 dan Rp32 miliar dibebankan ke laba operasional 2024.
Ia menilai alokasi Rp32 miliar dari laba operasional tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena CSR seharusnya diambil dari laba bersih dengan besaran maksimal 4%. Tidak jelasnya peruntukan dana ini serta ketiadaan audit independen menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Laporan juga menyebutkan adanya kebijakan pengurangan tantiem dan fasilitas karyawan. Jaspro dan tantiem yang dibebankan ke tahun 2024 padahal seharusnya diambil dari laba bersih 2023, dinilai sebagai pelanggaran prinsip akuntabilitas dan dapat menjadi objek penyelidikan.
Selain itu, klaim kesehatan karyawan yang hanya diganti sebesar 75% dari total biaya dianggap melanggar hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Kristianto juga menyampaikan dugaan upaya penyuapan kepada wartawan yang dilakukan oleh sekretaris perusahaan dengan maksud menurunkan pemberitaan negatif terkait klaim kesehatan.
Dugaan ini bahkan melibatkan Direktur Utama PT. Bank SulutGo yang diduga turut menekan media untuk hanya memuat informasi positif.
Dalam laporan yang sama, turut disinggung adanya pembocoran informasi kredit nasabah kepada pihak eksternal, termasuk wartawan dan sekretaris partai politik.
Tindakan ini jelas melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan membahayakan reputasi serta integritas lembaga keuangan tersebut.
Dugaan penyalahgunaan wewenang juga diarahkan kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama.
Keduanya disebut masih aktif menjabat meski tengah terlibat dalam perkara yang seharusnya menjadi dasar pemberhentian sementara oleh OJK atau melalui RUPS Luar Biasa.
Kristianto berharap Kejati Sulut segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas keuangan dan kebijakan PT. Bank SulutGo.
Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan kepentingan negara.
Menutup laporannya, Kristianto menyinggung praktik penandatanganan equity the charge dalam RUPS sebagai “senjata” hukum yang digunakan direksi dan komisaris untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan mereka di tahun berjalan.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme ini tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain.
Laporan ini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan prinsip keadilan dan tata kelola perusahaan yang baik tetap ditegakkan.
[**/RED]
- Bank Indonesia
- Bank SulutGo
- Bendahara POKDAR Kamtibmas Sulawesi Utara
- Diduga Rugikan Negara dan Karyawan. Kasus PT Bank SulutGo Dilaporkan ke Kejati Sulut
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Kristianto menyoroti alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR)
- Kristianto Naftali Poae
- pelanggaran hukum dari Bank Sulut Go lainnya yang melibatkan jajaran Direksi. Komisaris. dan karyawan PT. Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- penyalahgunaan jabatan