MANADO, PRONews5.com – Sebuah dokumen perjanjian hibah senilai Rp7,5 miliar antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) viral di media sosial.

Isinya memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut, yang diduga berpotensi disalahgunakan.

Dokumen yang tersebar menunjukkan bahwa hibah tersebut ditujukan untuk pelaksanaan Sidang Sinode GMIM, program EMS, dan Renstra GMIM.

Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE, sebagai pemberi hibah, dan Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, yang mewakili GMIM sebagai penerima hibah, menandatangani perjanjian ini pada 19 Januari 2022.

Hibah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan sejumlah peraturan gubernur terkait pengelolaan dana hibah.

Namun, dokumen yang tersebar juga mencantumkan beberapa ketentuan ketat terkait penggunaan dana hibah, antara lain larangan untuk membiayai honor bulanan, perjalanan luar negeri, dan pemberian hadiah.

GMIM diwajibkan untuk menyimpan bukti pengeluaran serta memberikan laporan pertanggungjawaban yang siap diaudit oleh auditor internal, eksternal, serta aparat penegak hukum.