TONDANO, PRONews5.comFakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata dua Pendeta GMIM melawan pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (14/1/2025). Dalam persidangan tersebut, saksi penggugat membuka fakta bahwa hak gaji dan pensiun Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M.Th., tidak dibayarkan selama bertahun-tahun meski keduanya tidak pernah diberhentikan secara sah sebagai pekerja Sinode GMIM. Praktik ini diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. I G.N.A. Aryanta Era Winawan, S.H., M.H., itu mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Pendeta Drs. Engelbert Wolter Gills Kumaat, S.Th., M.Si., dan Pendeta Djenny Telly Momongan, M.Th., yang mengetahui langsung serta mengalami persoalan serupa terkait hak-hak pekerja GMIM.

Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa para penggugat dan saksi memiliki Surat Keputusan Sinode GMIM sebagai pekerja Sinode dengan hak menerima gaji bulanan. Gaji tersebut secara rutin dipotong untuk iuran pensiun serta hak “rumah masa depan”, yakni uang penghargaan sebesar Rp25 juta yang diberikan setelah memasuki masa pensiun. Selain itu, penggugat juga menerima penugasan resmi sebagai dosen di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan GMIM Ds. AZR Wenas, dengan gaji tetap dibayarkan oleh Sinode GMIM.

Persoalan mulai muncul sejak Desember 2008 ketika gaji para pendeta pengajar di UKIT tidak lagi dibayarkan tanpa adanya surat pemberhentian. Situasi ini berlangsung hingga April 2010. Bahkan pada 3 Juli 2009, pimpinan Sinode GMIM saat itu menerbitkan SK pemberhentian terhadap para pendeta tersebut.

Namun, melalui Sidang Sinode GMIM tahun 2010, para pendeta diaktifkan kembali sebagai pekerja Sinode melalui SK tertanggal 1 Mei 2010, dan gaji kembali dibayarkan. Meski demikian, gaji selama 17 bulan sejak Desember 2008 hingga April 2010 tidak pernah dilunasi hingga kini.

Masalah kembali berulang pada November 2015. Pada masa kepemimpinan Ketua Sinode GMIM Pdt. Dr. Henny William Booth Sumakul, pembayaran gaji penggugat dan sejumlah pendeta dosen kembali dihentikan. Kondisi tersebut terus berlanjut hingga masa Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, tanpa pernah ada surat pemberhentian resmi sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM.

Upaya penyelesaian melalui jalur pemerintah sempat ditempuh. Pada 2016, sembilan pendeta membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara. Hasilnya, pada 19 Januari 2017, Disnaker mengeluarkan surat anjuran agar BPMS GMIM membayarkan hak-hak para pekerja. Namun, anjuran tertulis yang ditandatangani Kepala Dinas Ir. Erny B. Tumundo, M.Si., tersebut tidak pernah dijalankan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya perlakuan berbeda. Sejumlah pendeta yang memilih mengajar di Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds. AZR Wenas tetap menerima gaji hingga pensiun. Pendeta lain yang kembali melayani jemaat juga memperoleh hak gaji dan pensiun. Namun, pendeta yang memilih mengajar di institusi lain, termasuk di UKIT YPTK GMIM dan IAKN Manado, justru tidak lagi menerima gaji maupun hak pensiun.

Saksi menjelaskan, Pendeta Dr. Lientje Kaunang dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang tetap menjalankan tugasnya mengajar hingga pensiun meski hak-haknya tidak dibayarkan. Keduanya memegang jabatan struktural penting, masing-masing sebagai Dekan Fakultas Teologi dan Ketua Program Pascasarjana UKIT YPTK GMIM. Mereka memilih bertahan demi keberlangsungan pendidikan dan mahasiswa, hingga akhirnya memasuki masa pensiun pada 5 Oktober 2020 dan 10 Agustus 2022.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diberhentikan atau dipecat secara sah sebagai pekerja Sinode GMIM. Menurutnya, para penggugat juga tidak pernah melakukan pelanggaran Tata Gereja GMIM yang dapat menjadi dasar pemberhentian, seperti mengajarkan aliran sesat, mencemarkan nama baik gereja, atau terlibat tindak pidana.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan kami bahwa pimpinan BPMS GMIM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayarkan hak gaji dan pensiun para penggugat,” ujar Sofyan Jimmy Yosadi di hadapan media.

Ia menyatakan optimistis Majelis Hakim PN Tondano akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

[**/ARP]