MANADO, PRONews5.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mengambil langkah tegas terhadap Voucke Lontaan dan kelompoknya yang masih menguasai Kantor PWI Sulut secara ilegal.

Melalui somasi resmi bernomor 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025, pengurus baru memberi tenggat tiga hari untuk angkat kaki dari gedung organisasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Manado, dan segera mengembalikan seluruh aset organisasi.

Jika tidak diindahkan, proses hukum pidana dan gugatan perdata akan ditempuh.

Langkah hukum ini diambil pasca keluarnya Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang secara sah mengangkat Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.

Kepengurusan baru diberikan mandat penuh untuk menjalankan roda organisasi serta mengelola seluruh aset dan fasilitas yang melekat pada PWI Sulut, termasuk kantor sekretariat.

Voucke Lontaan dan kelompoknya dinilai telah melakukan tindakan perampasan fasilitas organisasi dengan tetap menempati kantor dan menguasai inventaris tanpa dasar hukum yang sah.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 167 KUHP yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.”

“Ini bentuk penguasaan liar dan tidak bisa ditolerir. Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak keluar, kami akan pidanakan dan ajukan gugatan perdata atas kerugian organisasi,” tegas Vanny Loupatty kepada awak media di Polda Sulut, pada Selasa (13/5/2025).

Adapun aset yang dituntut untuk dikembalikan meliputi dokumen penting organisasi, perlengkapan kantor, komputer, barang inventaris, hingga barang tidak bergerak.

PWI Sulut juga mencatat potensi kerugian materiel dan immateriel yang dapat ditindaklanjuti dalam bentuk tuntutan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pengurus menegaskan bahwa jika somasi diabaikan, langkah tegas akan diambil berupa laporan resmi ke aparat kepolisian dan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri.

Dalam hukum perdata, tindakan penguasaan tanpa hak atas barang milik orang lain dapat dikualifikasi sebagai onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) yang membawa konsekuensi tuntutan ganti rugi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran internal organisasi. Ini soal penghinaan terhadap struktur hukum dan legalitas negara,” tambah Loupatty.

Sebagai bentuk keseriusan, surat somasi juga ditembuskan ke Ketua Umum PWI Pusat, Penasihat Hukum PWI Sulut, Gubernur Sulut, dan Kapolda Sulut, untuk mendorong aparat segera melakukan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, Voucke Lontaan belum memberikan tanggapan resmi.

Namun berdasarkan informasi dari sumber internal, aktivitas di dalam kantor masih terus berlangsung, seolah mengabaikan legitimasi pengurus baru yang sah secara hukum dan organisasi.

PWI Sulut berharap langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengangkangi aturan, memalsukan otoritas, dan melecehkan prinsip legalitas.

Organisasi profesi wartawan, menurut mereka, tidak boleh dikuasai oleh oknum yang memanipulasi kekuasaan tanpa mandat sah.

“Kami tidak akan kompromi dengan pelanggaran. Marwah PWI harus dikembalikan kepada jalur hukum, bukan kepada kelompok yang mengangkangi keputusan organisasi pusat,” pungkas Loupatty.

[**/ARP]