MINSEL– Setelah menuai sorotan publik dan mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI, Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menahan RK (60), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 7 tahun di salah satu desa di Minsel.

Penahanan dilakukan sejak Senin (10/2/2025), setelah kasus ini sempat berlarut-larut tanpa kejelasan sejak dilaporkan pada Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Minsel, IPTU Ahmad AA Pratama, membenarkan bahwa tersangka kini resmi ditahan. “Tersangka sudah kami tahan sejak Senin kemarin,” ungkapnya pada Rabu (12/2/2025).

Kasus ini sempat menuai kecaman lantaran meskipun laporan telah masuk sejak Oktober 2024, tersangka belum juga ditahan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait lambannya penegakan hukum.

Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, yang bahkan menurunkan tim khusus untuk mengawal kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Proses hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak harus berjalan tegas dan transparan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan,” tegas Legislator Gerindra Dapil Sulawesi Utara tersebut.