Antara lain Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Perpres No.16/2018 jo. No.12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP No.7/2018 jo. No.11/2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan staf khusus Mendikbud Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Kejagung menegaskan masih menunggu hasil audit BPKP terkait besaran pasti kerugian negara. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya praktik mark up, manipulasi teknis pengadaan, serta intervensi kebijakan untuk meloloskan pihak tertentu.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pendidikan, yang sebelumnya kerap disorot publik terkait transparansi dan efektivitas program digitalisasi sekolah.