JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 16.30 WIB, Nadiem keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat.
Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga Nadiem memuluskan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan TIK dengan menerobos sejumlah regulasi.

