Kami meminta pihak berwenang segera menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ridwan Sugianto, yang diduga menjadi penerima manfaat dari pengalihan tanah ini,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum Hamenda akan menyurati Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sulut, hingga Direskrimum Polda Sulut, agar segera menindaklanjuti putusan praperadilan ini.

Mereka juga berencana menghadirkan pakar hukum pidana, perdata, serta ahli notaris dari berbagai universitas untuk menguatkan kasus ini di tahap penyelidikan lanjutan.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli kios di Mall Manado Square (MMS), proyek milik John Hamenda pada 2003.

Sejumlah investor, termasuk Ir. Arianto Mulja, Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, Drs. Siman Slamet, dan Denny Wibisono Saputro, SH, menyerahkan panjar Rp41 miliar kepada Hamenda untuk membeli kios.

Namun, proyek ini terganjal kasus Letter of Credit (LC) di PT Bank Negara Indonesia (BNI), yang sempat menyeret nama Hamenda.

Meski dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung tidak ditemukan kerugian negara, masalah hukum yang dialaminya membuat proyek MMS gagal terwujud.