MANADO, PRONews5.comSetelah hampir dua dekade berjuang di jalur hukum, John Hamenda akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (5/3/2025).

Putusan hakim memerintahkan penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp500 miliar, yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/2016/Dit Reskrimum tertanggal 30 Agustus 2016.

Hakim Praperadilan PN Manado, Ronald Massang, SH, MH, dalam amar putusannya menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Sulut tidak sah, sehingga penyidikan harus dilanjutkan.

Putusan ini menjadi angin segar bagi John Hamenda yang selama bertahun-tahun berjuang membuktikan adanya dugaan kejahatan yang merugikannya hingga ratusan miliar rupiah.

Menanggapi putusan ini, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, dan Marcsano Wowor, SH, selaku kuasa hukum Hamenda, menyatakan kelegaan mereka.

Mereka menilai putusan hakim sebagai bentuk keadilan yang nyata dalam mengungkap dugaan kejahatan kerah putih (white-collar crime) di balik kasus ini.

Dr. Santrawan Paparang menegaskan bahwa putusan ini membuktikan adanya kejahatan dalam pembuatan akta, yang melibatkan investor, notaris, hingga pihak yang menerima sertifikat secara ilegal.

“Putusan ini membuka tabir kejahatan yang telah lama tertutup.