MANADO, PRONews5.com – Komitmen Polda Sulawesi Utara dalam membongkar dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) semakin menguat. Pada Senin (21/4/2025), mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, diperiksa oleh penyidik di Mapolda Sulut sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah sebelumnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Mereka berasal dari kalangan pejabat aktif, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulut, hingga pimpinan GMIM.
Kelima tersangka tersebut mencakup mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut periode 2018–2019, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut 2020, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut sejak 2021, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sejak 2022, dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak 2020.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit lembaga resmi negara, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.
Menurut Kapolda Langie, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, telah melaksanakan serangkaian penyidikan mendalam dan gelar perkara yang memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sejauh ini, sebanyak 84 saksi telah diperiksa, termasuk saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat Sulut, pengurus Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), serta sejumlah pelapor.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, seperti ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Manado, serta ahli perhitungan kerugian negara.
Bukti-bukti yang dikumpulkan, seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 hingga 2023, proposal permohonan hibah, dan naskah perjanjian hibah, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hibah Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2019.
Salah satu persyaratan utama dalam regulasi tersebut adalah keharusan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kapolda Sulut menegaskan bahwa dalam seluruh proses hukum ini, Polda Sulut mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Ia memastikan penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey.
Ia menegaskan bahwa Olly diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM dan menekankan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan independen.
Pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey yang sebelumnya menjabat dua periode sebagai Gubernur Sulut ini menjadi perhatian luas publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai, langkah Polda Sulut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak mengenal tebang pilih, bahkan terhadap tokoh politik besar sekalipun.
Masyarakat Sulawesi Utara secara umum menyambut positif langkah tegas aparat penegak hukum ini. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini juga sejalan dengan visi nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, yang menempatkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama pembangunan bangsa.
Proses hukum masih terus bergulir. Publik kini menanti konsistensi dan ketegasan Polda Sulut dalam menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya.
[**/ARP]