MANADO, PRONews5.com – Mobil mewah milik pengusaha internasional Jimmy Li, jenis Toyota Alphard Hybrid tahun 2024 dengan nomor polisi B 1 LIG, diduga dikuasai secara ilegal oleh seorang oknum pengacara berinisial D.
Yang mengejutkan, mobil tersebut kini telah berganti pelat nomor menjadi DB 47 KM dan sempat terlihat terparkir di depan Rumah Sakit Mata Bumi Nyiur, Wanea, Kota Manado.
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum Jimmy Li – Advokat Marchelino C.N. Mewengkang, SH dan Advokat Lefrando Sumual, SH – resmi melaporkan terlapor ke Polda Sulawesi Utara pada 28 Juni 2025.
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLDA SULUT, dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Menurut Advokat Marchelino, mobil tersebut awalnya hanya dititipkan kepada seorang perempuan berinisial E.P. saat kliennya, Jimmy Li, hendak keluar daerah.
Namun ketika hendak diambil kembali, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
Lebih mencurigakan, kendaraan justru berpindah tangan kepada oknum pengacara D tanpa seizin pemilik sah.
“Pak Jimmy hanya titip, bukan serahkan atau jual. Tapi E.P. tidak mengembalikan, lalu mobil berpindah tangan tanpa hak,” ujar Marchelino kepada PRONews5.com.
Lokasi mobil tersebut terus dipantau melalui fitur GPS yang terhubung ke ponsel milik Jimmy Li.
Posisi terakhir kendaraan terlacak berada di sekitar Rumah Sakit Mata Bumi Nyiur, Wanea.