KUPANG, PRONews5.com — Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bukan sekadar tragedi latihan militer. Fakta persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengungkap rangkaian penganiayaan brutal yang diduga dilakukan secara kolektif oleh senior-seniornya di satuan.
Total 22 prajurit TNI Angkatan Darat kini duduk sebagai terdakwa, dituduh melakukan kekerasan berlapis yang berujung pada hilangnya nyawa prajurit muda tersebut.
Pada sidang tuntutan Rabu, 11 Desember 2025, oditur militer menuntut Lettu Inf Ahmad Faisal, komandan langsung korban, dengan 12 tahun penjara serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer.
Empat prajurit lainnya—Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Ahmad Ahda—masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 131 KUHPM juncto Pasal 55 KUHP, dengan dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Oditur menegaskan unsur kekerasan terhadap bawahan telah terpenuhi, baik melalui tindakan langsung maupun perbuatan bersama.
Fakta-fakta persidangan mematahkan narasi “insiden spontan”. Penganiayaan terhadap Prada Lucky disebut berlangsung berulang di lingkungan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, NTT.
Dalam struktur militer yang menuntut kepatuhan absolut, korban berada pada posisi paling rentan.
Perkara ini disidangkan bertahap: satu terdakwa pada hari pertama, 17 terdakwa pada hari kedua, dan empat terdakwa pada hari ketiga—seluruhnya merupakan senior korban di satuan yang sama.
Rangkaian sidang ini membuka dugaan kegagalan sistem pengawasan internal mencegah kekerasan sebelum nyawa melayang.
Perkara ini tak berhenti pada pelaku lapangan. Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, menyatakan akan melaporkan Komandan Yon TP 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, ke Denpom IX/1 Kupang.
“Fakta persidangan menunjukkan dugaan kuat komandan mengetahui kekerasan itu, tetapi tidak mengambil langkah menghentikan atau melindungi korban,” tegas Akhmad.
Pernyataan tersebut menohok prinsip command responsibility—doktrin yang menempatkan pembiaran sebagai potensi bentuk kejahatan itu sendiri.
Selain pidana penjara, oditur menuntut restitusi dengan nilai bervariasi: Rp561 juta untuk satu berkas perkara, serta Rp554 juta untuk dua berkas lainnya. Namun bagi keluarga, nilai tersebut tak sebanding dengan nyawa yang hilang.
Mereka menilai keadilan belum paripurna selama perkara ini masih diposisikan sebagai penganiayaan, bukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 339 atau 340 KUHP.
“Kami sudah memperjuangkan pasal yang lebih berat, namun oditur tetap pada dakwaan awal,” ujar Akhmad.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mengingatkan publik agar tidak terjebak disinformasi di ruang digital.
“Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh opini pesanan. Perkara ini harus dikawal dengan kepala dingin dan hati nurani,” tegas Rikha.
Ia menegaskan tim hukum siap menempuh langkah pidana terhadap pihak yang menyebarkan fitnah, provokasi, atau upaya mengganggu proses peradilan.
[**/IND]

