JAKARTA, PRONews5.com Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), mengemuka sebagai alarm keras bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Jl. Kampus Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025, dalam kondisi yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa kematian tidak wajar seorang mahasiswa tidak boleh diperlakukan sebagai peristiwa biasa, apalagi berhenti pada penyelidikan normatif tanpa kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar adalah alarm serius. Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas sistem hukum dan kepercayaan publik,” tegas Santrawan kepada PRONews5.com, Senin (19/1).

Santrawan menekankan bahwa secara hukum pidana, setiap kematian yang tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana, sampai terbukti sebaliknya melalui proses penyidikan yang sah, objektif, dan berbasis alat bukti ilmiah.

“Tidak boleh ada asumsi dini. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan standar tertinggi, mulai dari autopsi forensik yang independen, rekonstruksi kejadian, hingga pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Setiap kelalaian berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan yang tertutup dan minim informasi publik rawan menimbulkan kecurigaan, konflik kepentingan, bahkan pengaburan fakta. Karena itu, Santrawan mendesak agar aparat membuka ruang pengawasan publik secara proporsional demi menjaga objektivitas dan integritas proses hukum.

Dari perspektif HAM, LBH GEKIRA menilai kematian Evia Maria Mangolo menyentuh langsung hak hidup dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, terlebih perempuan dan mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos. Jika terdapat unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, tetapi pelanggaran HAM,” kata Santrawan.

Menurutnya, kegagalan negara mengungkap secara tuntas kasus ini akan menjadi preseden buruk dan menegaskan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya mahasiswa yang merantau dan tinggal jauh dari keluarga.

LBH GEKIRA juga mengkritisi potensi sikap pasif institusi pendidikan dalam merespons tragedi ini. Santrawan menegaskan bahwa Unima tidak boleh cuci tangan, karena kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional terhadap keselamatan mahasiswanya.

“Perguruan tinggi harus aktif mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan dan pengawasan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus,” tegasnya.

Untuk menjamin objektivitas dan mencegah intervensi kepentingan, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur forensik, ahli hukum pidana, serta pemantau HAM.

“Kasus ini harus terang benderang. Jika ada pelaku, siapa pun dia, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Keadilan bagi Evia Maria Mangolo adalah pesan penting bagi seluruh mahasiswa bahwa negara hadir dan tidak abai terhadap nyawa warganya,” pungkas Santrawan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah konkret dan transparan aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kematian Evia Maria Mangolo secara utuh, objektif, dan berkeadilan.

[**/ARP]