JAKARTA, PRONews5.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp1,08 triliun yang melibatkan Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Iwan diduga menandatangani dokumen pengajuan dan penarikan kredit yang telah “dikondisikan” untuk disetujui pihak bank.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan berperan aktif saat masih menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023.


“Yang bersangkutan menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan agar diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” kata Nurcahyo, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Iwan disebut meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, disertai invoice dan faktur yang diduga fiktif. Ia juga mengetahui dana hasil kredit digunakan tidak sesuai perjanjian, termasuk untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Iwan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Meski demikian, Iwan membantah terlibat. “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” ujarnya sambil mengenakan rompi tahanan pink saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung.

Sebelum Iwan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain, termasuk eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, dan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. Mereka diduga bersekongkol memberi kredit bermasalah kepada Sritex.

Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Dana tersebut berasal dari fasilitas kredit yang seharusnya menjadi modal kerja namun justru digunakan untuk tujuan di luar perjanjian kredit.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi sektor perbankan yang melibatkan konglomerasi tekstil. Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.

[**IND]