TONDANO, PRONews5.com — Gugatan dua pendeta perempuan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terhadap Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (4/2/2026).
Agenda pembuktian justru mengungkap rangkaian kebijakan BPMS GMIM yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait penghentian sepihak gaji dan hak pensiun senilai Rp1.239.642.750 tanpa dasar Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sah.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa tiga saksi dari pihak tergugat, yakni Pdt. Tonny Kaunang, Pdt. Welly Pondaag, dan Pdt. Hezky Manus.
Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan setelah para pihak menyatakan tidak keberatan.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru menguatkan dalil gugatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan yang tidak sejalan satu sama lain, khususnya mengenai dasar penghentian gaji serta status hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) YPTK GMIM.
Dalam kesaksian di persidangan, para saksi mengakui bahwa alasan utama BPMS GMIM menghentikan pembayaran gaji kedua pendeta adalah karena keduanya berprofesi sebagai dosen, bahkan sempat menjabat sebagai dekan di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM.
BPMS GMIM juga disebut tidak lagi mengakui UKIT YPTK GMIM akibat konflik internal yayasan yang melahirkan dualisme kepemimpinan, menyusul berdirinya Yayasan Ds. Wenas.
Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa meskipun terjadi konflik internal, UKIT YPTK GMIM tetap diakui oleh hukum negara.
Para saksi bahkan mengakui bahwa status hukum universitas tersebut tidak pernah dibatalkan atau dicabut oleh negara.
Keterangan lain yang terungkap, sejak tahun 2006 UKIT YPTK GMIM diklaim tidak diakui oleh BPMS GMIM.
Akan tetapi, gaji kedua pendeta tetap dibayarkan hingga Oktober 2008. Pembayaran gaji baru dihentikan mulai November 2008, tanpa diikuti penerbitan SK pemberhentian.
Pada 3 Juli 2009, BPMS GMIM sempat menerbitkan SK pemberhentian terhadap sejumlah pendeta, termasuk dua penggugat.
Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama. Melalui SK tertanggal 1 Mei 2010, BPMS GMIM memulihkan kembali status para pendeta sebagai pekerja dan pendeta GMIM, sekaligus kembali membayarkan hak gaji mereka.
Kebijakan penghentian gaji kembali terjadi pada November 2015, di masa kepemimpinan Ketua Sinode GMIM Pdt. H. W. B. Sumakul.
Sejak saat itu, gaji para pendeta dosen tidak lagi dibayarkan hingga mereka memasuki usia pensiun pada 2020 dan 2021, kembali tanpa disertai SK pemberhentian sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM.
Merasa haknya diabaikan, para pendeta mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2016.
Proses mediasi dilakukan sebanyak tiga kali. Pada mediasi kedua, 5 Desember 2016, sejumlah pimpinan BPMS GMIM hadir memenuhi undangan pemerintah.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam anjuran tertulis tertanggal 19 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Disnakertrans Sulut Ir. Erny B. Tumundo, MSi, bersama Mediator Hubungan Industrial Christoph G. R. Lempoi, SH. Dalam anjuran itu, BPMS GMIM diminta membayarkan seluruh hak para pendeta. Namun hingga kini, anjuran resmi tersebut tidak dijalankan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Tata Gereja GMIM, pemberhentian pendeta wajib melalui tahapan teguran, penggembalaan, penilikan, hingga sanksi disiplin yang dituangkan dalam SK tertulis.
Para saksi mengakui bahwa tahapan tersebut tidak pernah dilakukan terhadap kedua penggugat sejak penghentian gaji pada 2015.
Bahkan, upaya penggembalaan baru dilakukan pada Februari 2020, setelah bertahun-tahun hak pendeta tidak dibayarkan.
Perbedaan keterangan antar saksi juga muncul saat membahas penggunaan nama GMIM oleh UKIT YPTK GMIM.
Pdt. Tonny Kaunang menyatakan nama GMIM masih digunakan, Pdt. Welly Pondaag mengaku tidak mengetahui secara pasti, sementara Pdt. Hezky Manus menyebut nama GMIM sudah tidak lagi digunakan.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap akhir dengan pengajuan bukti tambahan dari pihak penggugat.
Salah satu dokumen yang akan diajukan adalah paten logo UKIT yang diakui negara, untuk menegaskan keberadaan dan keabsahan UKIT YPTK GMIM sejak berdiri pada 1965.
Kuasa hukum penggugat menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh BPMS GMIM dan memerintahkan pembayaran penuh seluruh hak gaji serta pensiun para pendeta. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

