Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam anjuran tertulis tertanggal 19 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Disnakertrans Sulut Ir. Erny B. Tumundo, MSi, bersama Mediator Hubungan Industrial Christoph G. R. Lempoi, SH. Dalam anjuran itu, BPMS GMIM diminta membayarkan seluruh hak para pendeta. Namun hingga kini, anjuran resmi tersebut tidak dijalankan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Tata Gereja GMIM, pemberhentian pendeta wajib melalui tahapan teguran, penggembalaan, penilikan, hingga sanksi disiplin yang dituangkan dalam SK tertulis.
Para saksi mengakui bahwa tahapan tersebut tidak pernah dilakukan terhadap kedua penggugat sejak penghentian gaji pada 2015.
Bahkan, upaya penggembalaan baru dilakukan pada Februari 2020, setelah bertahun-tahun hak pendeta tidak dibayarkan.
Perbedaan keterangan antar saksi juga muncul saat membahas penggunaan nama GMIM oleh UKIT YPTK GMIM.
Pdt. Tonny Kaunang menyatakan nama GMIM masih digunakan, Pdt. Welly Pondaag mengaku tidak mengetahui secara pasti, sementara Pdt. Hezky Manus menyebut nama GMIM sudah tidak lagi digunakan.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap akhir dengan pengajuan bukti tambahan dari pihak penggugat.
Salah satu dokumen yang akan diajukan adalah paten logo UKIT yang diakui negara, untuk menegaskan keberadaan dan keabsahan UKIT YPTK GMIM sejak berdiri pada 1965.
Kuasa hukum penggugat menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh BPMS GMIM dan memerintahkan pembayaran penuh seluruh hak gaji serta pensiun para pendeta. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

